Sekali lagi tentang Markus, Markum dan Mafia Peradilan.

15 April 2010

Background.
Beberapa hari terakhir media massa cetak dan elektronik memuat berita tentang markus (makelar kasus). Fenomena markus menjadi buah bibir di tengah masyarakat yang peduli dengan penegakan hukum yang equal dan berkeadilan.
Akademisi, Lawyer, advokat, politisi senayan, penegak hukum, mantan pejabat itu dan mantan pejabat anu, para pengamat dan pemerhati sosial hingga kernet metrominipun latah bicara dan berdebat soal markus.
Nyanyian mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Drs Susno Duadji turut andil menjadikan markus sebagai mahluk populer yang kini tengah di cari-cari di delapan penjuru angin. 
Meski mengaku sulit dalam membuktikan keberadaannya. Banyak kalangan memastikan markus, markum dan mafia peradilan merupakan satu paket yang tak terpisahkan. Satu kesatuan dari mata rantai yang menjadi lingkaran setan.
Markus, Markum, dan Mafia Peradilan memang laksana kentut ada suaranya, ada baunya tapi tak ada wujudnya.
Tak satupun dinegeri ini (mungkin terkecuali Susno Duadji) yang berani menunjuk jari atau menunjuk hidung seseorang untuk menyatakan pernah menjadi markus atau pernah menggunakan jasa markus.
Siapakah dan dimanakah gerangan keberadaan markus, markum dan mafia peradilan itu, memang seolah-olah senantiasa menjadi tanda tanya besar yang tak berkesudahan. Apalagi jika kita bertanya lebih jauh lagi, tentang berapakah jumlahnya, wilayah operasionalnya, siapakah penggunanya, siapa yang terlibat dan berapa besar dampak kerusakan yang dapat ditimbulkan oleh keberadaan mereka. Maka jawaban panjang dan ngawur disertai gelengan kepala adalah hal yang lumrah diperoleh.
Lagi pula siapa yang mau di-Susno-kan !!!
Satu-satunya jawaban yang pasti dan melegakan tentang siapakah markus itu adalah markus tidak hanya Gayus !

Hemmm…
Markus, sekarang memang lagi bernasib sial.
Dalam situasi seperti ini tentu saja si markus akan memilih tiarap dari pada konyol.
Markus lebih memilih “gak ngantor”.
Tetapi meski sial markus beruntung.
Profesi markus tidak tercantum dalam KTP. Wkwkwkwkwkwkwk
Tapi apa iya markus sekarang ga pada ngantor???

Defenisi Markus
Hingga saat tulisan ini diterbitkan, penulis belum menemukan sebuah defenisi yang memberikan sebuah pengertian dan penjelasan yang utuh dan lengkap yang dapat dijadikan acuan atau patokan untuk memahami apa yang disebut sebagai markus. Markus tidak terdapat dalam literatur.
Penulis hanya menemukan akrobat bacot tentang markus dalam perdebatan “live event” di dua stasiun TV nasional.
Bahkan defenisi markus menjadi perdebatan rumit dikalangan praktisi hukum? 
Yang jelas markus merupakan singkatan dari kata mar yang berarti makelar dan kus yang berarti kasus
Dalam kamus Bahasa Indonesia online yang dimaksud dengan makelar adalah:
“Perantara perdagangan (antara pembeli dan penjual); orang yg menjualkan barang atau mencarikan pembeli; atas dasar komisi”.
Sedangkan yang dimaksud dengan kasus adalah:
“Keadaan yg sebenarnya dari suatu urusan atau perkara; keadaan atau kondisi khusus yg berhubungan dng seseorang atau suatu hal; soal; perkara”.
Sehingga dalam konteks markus yang saat ini tengah ramai diperbincangkan dapatlah diberikan defenisi sederhana sebagai berikut:
Markus adalah seseorang yang menjadi perantara suatu hal atau perkara atas dasar imbal jasa berdasarkan komisi dari seseorang dan atau badan hukum yang tengah mengalami suatu hal, persoalan atau kondisi atau tengah berperkara.
Dari defenisi sederhana tersebut, sebagaimana halnya makelar mobil, makelar motor, makelar property. Pada hakikatnya markus hanyalah seorang perantara.
Markus tak ubahnya seperti makelar mobil atau makelar property.
Markus bukan membuat keputusan (decision maker). Pembuat keputusan dalam hal ini tentu saja para pihak yang berperkara.
Meskipun memiliki beberapa persamaan, jika diteliti lebih jauh ternyata terdapat beberapa hal yang membedakan antara makelar kasus dengan makelar pada umumnya.
Seorang makelar kasus memiliki keterikatan yang kuat pada kasus yang dimakelarinya, boleh jadi keterikatan tersebut dibawa hingga terali besi dan peti mati.
Makelar kasus bersifat khusus, makelar kasus dikehendaki sebagai seseorang dengan keperibadian yang unik dengan kecakapan tertentu, sehingga dalam kondisi tertentu dapat bertindak mandiri maupun dikondisikan sebagai penyambung atau pemutus, sesuatu informasi, suatu operasi, suatu kerahasiaan atau hal-hal tertentu dari pihak yang berperkara.
Dalam level tertentu seorang markus merupakan penjelmaan dari seseorang yang tak terpikirkan.

Bagaimana Memberangus Markus, Markum Dan Mafia Peradilan?
Memberangus Markus, Markum dan Mafia peradilan itu sesungguhnya tidak sulit. Negara dan pemerintah dalam hal ini memiliki lebih dari cukup sumberdaya-sumberdaya yang dapat dimaksimalkan jika negara dan pemerintah serius dan konsisten dalam upaya memberangus atau memberantas keberadaan Markus, Markum dan Mafia Peradilan.
Selain memaksimalkan sumberdaya yang ada, dipandang perlu untuk membuat UU Pidana Khusus Anti Mafia Peradilan dengan memuat ancaman pidana yang sangat berat kepada pelakunya. Selain itu dipandang perlu untuk memberikan hadiah maupun penghargaan tertentu dan juga perlindungan khusus bagi setiap pelapor atau pemberi informasi tentang adanya markus, markum dan mafia peradilan.
Yang sulit itu justru jika negara, pemerintah dan masyarakat sendiri membutakan mata dan menulikan telinga, membiarkan Markus, Markum dan Mafia Peradilan itu tumbuh subur dan mengakar kuat pada setiap sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dan tentu saja akan sangat mengerikan jika negara dan pemerintahan republik ini ternyata tidak dikelola oleh mereka yang dipilih melalui pemilu oleh rakyat, melainkan by design oleh sekelompok kecil mafia.
Memberangus markus, markum dan mafia peradilan boleh jadi akan menimbulkan gesekan-gesekan sengit ditataran elit. Mungkin juga akan memunculkan korban. Tetapi apa ruginya Negara, pemerintah dan masyarakat jika korban yang jatuh itu merupakan markus, markum dan mafia peradilan. Negara, pemerintah dan masyarakat tidak perlu malu dan ragu, meskipun markus, markum dan mafia peradilan itu merupakan orang-orang yang kemudian diketahui ”berjasa”, “masih aktif”, “masih menjabat” dan lain sebagainya.
Pada akhirnya, saya menduga yang diinginkan dan diharapkan oleh segenap lapisan masyarakat saat ini dan ke depan adalah kerja konkrit dari mereka yang telah “disumpah dan bersumpah kepada negara” untuk secara sungguh-sungguh bekerja bagi kepentingan bangsa dan Negara.
Pertanyaannya sekarang, siapakah yang saat ini secara sungguh-sungguh bekerja bagi kepentingan bangsa dan Negara???


Jadilah orang pertama yang menyukai tulisan ini
Apakah anda menyukai tulisan ini ?

Entry Filed under: Tak Berkategori. Tag: , , , .



Leave a Comment

Required

Required, hidden


Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


 

April 2010
S S R K J S M
« Sep   Jun »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  

Tulisan Terakhir

Arsip

Blogroll

Meta

Belantara Seru

IP
free counters

Komentar Terakhir